History

Sesuai dengan Keputusan Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Telkom Nomor : KEP.0378/00/DGS-HK01/YPT/2018, terbentuk sebuah Direktorat Sekretariat Universitas dengan brand “University Secreatariate” yang merupakan unit strategis & unsur pelaksana akademik.

Direktorat Sekretariat merupakan unit strategis yang berfungsi untuk mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis, implementasi, monitoring dan evaluasi seluruh kegiatan perencanaan institusi, penjaminan mutu, public relation, sekretariat dan aspek legal universitas serta audit internal. Direktorat Sekretariat Universitas dipimpin oleh seorang Direktur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Rektor.

Tugas pokok Direktur Sekretariat Universitas:

  • Mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis, pengawasan, evaluasi, penilaian kijpenilaian kinerja dan pelaporan seluruh kegiatan kegiatan perencanaan institusi, penjaminan mutu, public relation, kesekretariatan dan aspek legal universitas serta audit internal;
  • Melaksanakan penyelenggaraan wisuda yang berkoordinasi dengan Bagian Administrasi Akademik di bawah Direktorat Akademik;
  • Merencanakan, mengelola dan memelihara sumber daya direktorat;
  • Melakukan perencanaan, pembinaan dan penilaian performansi pegawai;
  • Melakukan koordinasi dengan unit terkait Direktorat Sekretariat Universitas;
  • Membuat laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Rektor.