Direktorat Sekretariat Universitas dengan brand “University Secreatariate” merupakan unit strategis yang berfungsi mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan rencana strategis, implementasi, monitoring dan evaluasi seluruh kegiatan perencanaan institusi, penjaminan mutu, public relation dan sekretariat serta aspek legal universitas. Direktorat Sekretariat Universitas dipimpin oleh seorang Direktur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Rektor.
Unsur Pelaksana Direktorat Sekretariat Universitas terdiri dari:
Direktur Sekretariat Universitas;
Kepala Bagian Perencanaan, Pengembangan dan Pengendalian lnstitusi
Kepala Bagian Satuan Audit Internal
Kepala BagianSatuan Penjaminan Mutu
Kepala Bagian Public Relation dan Sekretariat Pimpinan